

Diduga Tambang Nikel di Hutan Lindung, PT Arga Morini Indah Terancam Denda Rp6,9 Triliun
SUARASULTRA.COM | BUTENG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan nikel yang diduga melanggar ketentuan kehutanan. Sejumlah perusahaan tambang terendus beroperasi di dalam kawasan hutan lindung saat Satgas PKH melakukan penyisiran di sejumlah wilayah rawan pelanggaran.
Salah satu perusahaan yang masuk radar pengawasan Satgas PKH adalah PT Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut terancam dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis, menyusul dugaan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.
Berdasarkan data yang diperoleh AmanahSultra.id, PT AMI diduga membuka kawasan hutan seluas 710,82 hektare. Atas aktivitas tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun.
Aktivitas pertambangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Selain itu, dugaan pelanggaran PT AMI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi manajemen PT Arga Morini Indah untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait temuan Satgas PKH serta potensi sanksi yang akan dikenakan.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan pendekatan pembinaan serta perbaikan tata kelola, bukan penegakan hukum pidana.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan masih berada dalam ranah administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini berfokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Fokus pada Pemulihan Hak Negara
Lebih lanjut, Muhammad Ilham menyampaikan bahwa pendekatan administratif tersebut bertujuan mendorong perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pemenuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang memerlukan waktu panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih bersifat administratif dan prosedural.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara dapat optimal,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi tepat waktu.
Apabila diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Redaksi
















