Cemburu Membabi Buta, Pria di Kendari Aniaya Kekasih, Pelaku Ditangkap Polisi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Cemburu Membabi Buta, Pria di Kendari Aniaya Kekasih, Pelaku Ditangkap Polisi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap kekasihnya sendiri, NA (20). Aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu berlebihan yang berujung pada kekerasan fisik.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026). Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban untuk keluar bersama. Namun, dalam perjalanan, pelaku mulai membahas dan mengungkit masa lalu korban.

Pelaku mempertanyakan keberadaan korban yang sebelumnya disebut-sebut pernah menghadiri pesta minuman keras bersama pria lain. Percakapan tersebut memicu pertengkaran hebat hingga emosi pelaku tidak terkendali.

“Pelaku diliputi rasa cemburu dan emosi. Di tengah perjalanan, ia melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Minggu (11/1/2026).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Merasa terancam serta tidak terima atas perlakuan kasar yang dialaminya, korban bersama pihak keluarga langsung mendatangi Mapolresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat ini, LFA telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, LFA dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pengurus KONI Konawe Dilantik, Rusdianto: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov 2026

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!