Baleg DPR Rampungkan RUU Reforma Agraria, BRAN Akan Berada di Bawah Presiden

  • Share
Ketgam: Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama pimpinan Baleg DPR menerima dokumen pandangan fraksi soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Make Image responsive

Baleg DPR Rampungkan RUU Reforma Agraria, BRAN Akan Berada di Bawah Presiden

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang salah satu poinnya mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden.

Penyusunan RUU tersebut disepakati seluruh fraksi partai politik setelah masing-masing menyampaikan pandangannya dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Baleg yang hadir.

RUU Pengaturan Reforma Agraria disusun sebagai salah satu upaya untuk menuntaskan berbagai persoalan dan konflik agraria di Indonesia. Penyusunannya turut mempertimbangkan masukan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menjelaskan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. RUU tersebut disusun sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Iman, RUU tersebut mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Penyelenggaraan reforma agraria dalam RUU itu mencakup tujuh hal, yakni penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria, penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, serta identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang objek reforma agraria.

Selanjutnya, reforma agraria mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria melalui berbagai program pendukung guna meningkatkan pemanfaatan tanah.

Baca Juga:  Melarikan Diri dari Rutan Kendari, WBP Kasus Pencurian Ditangkap di Sekitar Kampus

Legalitas hak atas tanah tersebut diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria, antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.

Terkait pembentukan BRAN, Iman mengatakan badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN memiliki fungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat,” kata Iman dikutip ANTARA.

Iman berharap penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi solusi dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus memperkuat kedaulatan negara atas sumber-sumber agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Redaksi
Sumber: ANTARA

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share