
Operasional Pabrik Beton PT RSK di Konawe Tanpa Izin, Data OSS dan PTSP Bantah Klaim Perusahaan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Operasional PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terungkap tidak mengantongi izin yang semestinya.
Perusahaan tersebut diketahui menjalankan aktivitas pabrik beton tanpa memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/Darat (KKPRL/KPRL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Temuan ini diperkuat oleh data resmi yang terdaftar pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam data tersebut, PT RSK hanya tercatat memiliki kegiatan usaha di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, tanpa satu pun izin operasional di wilayah Kabupaten Konawe.
Heru, salah satu karyawan bidang operasional PT RSK, mengakui bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia material beton untuk proyek peningkatan Jalan Lakidende yang saat ini dikerjakan oleh CV Segi Tiga Tambora.
“Kami hanya menyuplai material beton untuk pekerjaan Jalan Lakidende yang dikerjakan CV Segi Tiga Tambora,” ujar Heru, Jumat (10/1/2026).
Terkait perizinan, Heru menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak CV Segi Tiga Tambora, bukan PT RSK.
“Posisinya kami seperti vendor saja, kerja sama. Jadi semua urusan perizinan itu ada di Segi Tiga Tambora,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas ilegal akibat ketiadaan izin, Heru kembali mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Amir, perwakilan CV Segi Tiga Tambora.
“Kalau soal izin dan lain-lain, silakan dikonfirmasi ke Pak Amir,” tambahnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim yang sebelumnya disampaikan pengawas eksternal PT RSK, Bayu Habib, serta Humas eksternal perusahaan, Imran Leru. Keduanya sempat menyatakan bahwa pabrik beton milik PT RSK telah memiliki izin lengkap.
Bayu Habib bahkan menyebut tudingan terhadap PT RSK sebagai tuduhan tidak berdasar.
“Itu hanya tuduhan tak berdasar dan terkesan hanya menggunakan opini untuk menyudutkan PT Razka Sarana Konstruksi. Kita logis saja berpikir, bagaimana perusahaan bisa beroperasi kalau tidak ada izin dari pemerintah,” ujar Bayu, sebagaimana dikutip dari salah satu media lokal.
Senada, Imran Leru menegaskan bahwa izin operasional dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT RSK telah dipenuhi.
“Izin operasional dan CSR PT Razka Sarana Konstruksi sangat lengkap dan mematuhi instruksi. Bisa dicek penggunaan tenaga kerja lokal hingga distribusi beton yang memperhatikan ketaatan berlalu lintas. Jangan lagi mendiskreditkan PT RSK seakan tidak taat aturan dan tidak bertanggung jawab sosial,” tegas Imran.
Namun, klaim tersebut terbantahkan oleh data resmi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan satu pun izin operasional atas nama PT Razka Sarana Konstruksi untuk aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Konawe.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasional pabrik beton PT RSK di Kelurahan Asinua berlangsung tanpa dasar perizinan yang sah.
Laporan: Febri Nurhuda
Editor: Sukardi Muhtar
















