Janji Nikah Berujung Petaka, Oknum TNI di Buton Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Janji Nikah Berujung Petaka, Oknum TNI di Buton Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi

SUARASULTRA.COM | BUTON – Janji pernikahan yang semula diyakini sebagai jalan keluar justru berubah menjadi mimpi buruk bagi HH. Perempuan muda itu kini menuntut keadilan setelah mengaku dihamili dan diduga dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya sendiri, seorang oknum anggota TNI berinisial Pratu LYS (23) yang bertugas di Kodim 1413 Buton.

Kasus ini mencuat ke publik setelah HH melaporkan peristiwa yang dialaminya ke satuan tempat terlapor berdinas.

Alih-alih menunjukkan tanggung jawab, Pratu LYS justru diduga menghilang dan meninggalkan tugasnya. Kondisi tersebut kian memperkuat sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana sekaligus etik militer yang dilakukan oknum aparat tersebut.

Kepada wartawan, HH menuturkan bahwa peristiwa bermula pada 24 Agustus 2025, saat Pratu LYS mendatangi kontrakan korban di Kota Baubau. Di tempat itu, HH mengaku dipaksa melakukan hubungan badan meski telah berulang kali menolak.

Penolakan korban, lanjut HH, runtuh setelah pelaku melontarkan ancaman dengan menceritakan pengalaman kekerasan di masa lalunya. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan berada dalam posisi tidak berdaya.

“Awalnya saya tidak mau, tapi dia memaksa dan mengancam. Dia cerita pernah tikam orang, pernah bunuh orang, pernah masuk sel. Saya ketakutan,” ujar HH, Rabu (14/1/2026).

Sekitar sebulan kemudian, pada September 2025, HH mengetahui dirinya hamil. Ia pun meminta pertanggungjawaban kepada Pratu LYS. Saat itu, terlapor sempat berjanji akan menikahi korban dan bahkan mengurus sejumlah keperluan administrasi pernikahan.

Namun, harapan tersebut kembali pupus. Di tengah proses yang berjalan, HH justru mengaku mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungannya. Upaya pertama diduga terjadi pada September 2025, ketika pelaku memberikan roti yang di dalamnya terdapat semir sepatu. Merasa curiga, korban memilih tidak mengonsumsinya.

Baca Juga:  Komandan Detasemen Bekang XIV- 44 -03/ Kendari Berganti

Percobaan kedua disebut terjadi pada awal Oktober 2025. Kali ini, pelaku diduga memaksa korban meminum obat yang dicurigai sebagai obat penggugur kandungan. Dalam kondisi tertekan dan diawasi, HH mengaku hanya berpura-pura meminumnya lalu membuang obat tersebut.

“Dua kali saya dipaksa aborsi. Saya tidak mau. Roti berisi semir sepatu itu tidak saya makan, obatnya juga saya buang,” tegas HH.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 1413 Buton maupun institusi TNI terkait status dan penanganan laporan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat diproses secara transparan dan adil, demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share