

Polresta Kendari Amankan Tiga Pelajar Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sejumlah pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MF, RM, dan UA. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara itu, satu anak lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berinisial VN (15) yang juga berstatus pelajar asal Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Welliwanto.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Kendari menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Laporan: Redaksi
















