

BPKAD Sultra Tegaskan Lahan Warkop Spot Coffee Aset Pemprov, Sewa Resmi Masuk Kas Daerah
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffee di Kota Kendari.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
“Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” ujar Rajab saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/1/2026) kemarin.
Rajab menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta dalam bentuk sewa lahan. Ia menegaskan bahwa pembayaran sewa tidak masuk ke kas dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.
“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta. Statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.
Terkait kepemilikan bangunan, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan sepenuhnya milik pihak pengelola usaha.
“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, apakah mau dibongkar atau tidak, itu menjadi hak pemilik bangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyebutkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.
“Spot Coffee sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkapnya.
Di sisi lain, Manager Warkop Spot Coffee Kendari, Ica, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.
“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.
Dengan adanya klarifikasi dari BPKAD Sultra tersebut, ditegaskan bahwa pemanfaatan lahan oleh Warkop Spot Coffee telah dilakukan secara legal dan pembayaran sewa dilakukan secara resmi serta langsung masuk ke Kas Daerah Provinsi Sultra. (Rls)
Laporan: Ardi
















