

Kuasa Hukum Intan B Tegaskan Tanah Yang Dimohonkan Sertifikat oleh Nurasia Masih Berstatus Sengketa
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Permohonan penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang diajukan Nurasia ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka mendapat tanggapan serius dari pihak kuasa hukum pemilik lahan lain yang turut mengklaim hak atas objek tanah tersebut.
Risal Akman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Intan B dan para pihak lainnya, menegaskan bahwa permohonan sertifikat yang diajukan Nurasia atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, merupakan klaim sepihak.
Pasalnya, objek tanah dimaksud hingga kini masih berstatus sebagai tanah sengketa dan belum memiliki kepastian hukum.
“Tanah tersebut masih dalam sengketa antara Ibu Nurasia dengan klien kami, Ibu Intan B, serta beberapa pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik dan pihak yang berhak,” ujar Risal Akman kepada media ini, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Nurasia selaku penggugat sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kolaka. Namun, dalam dua perkara tersebut, Nurasia tidak berhasil memenangkan gugatan.
“Dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka bahkan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” terang Risal.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 126/Pdt/2022 tertanggal 22 Februari 2023.
Dengan demikian, menurut Risal Akman, tidak pernah ada putusan pengadilan yang secara tegas dan sah menetapkan Nurasia sebagai pemilik hak atas tanah tersebut.
Risal menilai, sikap BPN Kabupaten Kolaka yang belum memproses atau menangguhkan penerbitan sertifikat atas nama Nurasia sudah tepat dan mencerminkan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas dalam menjalankan tugas negara.
“BPN wajib bersikap cermat. Jika sampai menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih berstatus sengketa, hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara tegas melarang penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa hukum.
Oleh karena itu, Risal menyarankan agar pihak Nurasia menempuh kembali jalur hukum dengan mengajukan gugatan baru ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), alih-alih menyalahkan BPN Kabupaten Kolaka.
“Putusan-putusan sebelumnya bersifat negatif dan belum menetapkan hak milik secara penuh. Status tanah tersebut masih harus diuji kembali keabsahannya hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut.
Laporan: Redaksi
















