

Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari di Kolaka Utara, Polisi Amankan 2,9 Gram Sabu
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Seorang pria berinisial T (41) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P, melalui Kasi Humas Polres Kolut Aipda Ahmad Syaiful, mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,90 gram.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 100 sachet plastik bening kosong, uang tunai Rp1.150.000, satu dompet warna pink, serta satu unit handphone merek Vivo Y29 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Aipda Ahmad Syaiful kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan: Ardi
















