

BPKAD Sultra Klarifikasi Sewa Lahan Warkop Spot Coffee, Bukan Rp500 Ribu Per Bulan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Besaran Sewa lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (27/1/2026).
Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang dimanfaatkan oleh Warkop Spot Coffee berstatus sewa aset daerah dengan nilai sewa sekitar Rp21 juta per tahun. Seluruh pembayaran sewa tersebut disetorkan langsung ke kas daerah Provinsi Sultra.
“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun, sesuai perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” ujar Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).
Rajab menerangkan bahwa besaran sewa ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar. Hal tersebut dilakukan karena Pemprov Sultra hingga saat ini belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.
“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penilaian, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Karena itu, nilai sewa disesuaikan dengan kondisi awal lahan sebelum dilakukan penataan dan pengelolaan oleh pihak penyewa.
“Awalnya lahan tersebut tidak terurus dan berupa rawa. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa. Selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga menjadi terkelola dengan baik,” ungkap Rajab.
Meski demikian, Rajab menegaskan bahwa nilai sewa lahan berpotensi mengalami penyesuaian pada periode berikutnya, seiring dengan meningkatnya nilai ekonomi dan perubahan kondisi lahan yang kini telah berkembang.
“Ke depan tentu akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu, masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” tegasnya.
Rajab juga memastikan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra.
Pemanfaatannya dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta, dan seluruh pembayaran sewa disetorkan ke kas daerah, bukan ke dinas teknis.
Terkait bangunan, Rajab menegaskan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan merupakan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.
“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Manager Warkop Spot Coffee, Ica menyebut bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan secara resmi ke kas daerah.
“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujar Ica kepada awak media, Rabu 21 Januari 2026.
Jika diakumulasi, pembayaran sewa tersebut hanya mencapai sekitar Rp6 juta per tahun, jauh lebih rendah dari nilai Rp21 juta per tahun yang disampaikan oleh BPKAD Sultra.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H.
“PBG Spot Coffee diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.
Munculnya nama tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik terkait kepemilikan dan pengelolaan Warkop Spot Coffee, termasuk dugaan adanya kemudahan dalam pemanfaatan lahan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui pesan singkat, panggilan telepon, WhatsApp, hingga kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.
Laporan: Redaksi


















