Satresnarkoba Polres Bombana Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 33,75 Gram

  • Share
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satresnarkoba Polres Bombana Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 33,75 Gram

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Senin (2/2/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial D, A, dan MS di dalam rumah tempat tinggal D, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba , AKP Muh. Arman, SH, MH dalami keterangan tertulis menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, masih kata AKP Muh. Arman, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Ridwan bersama tim langsung melakukan observasi di sekitar lokasi.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku berada di dalam kamar tidur,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengamanan di ruang tamu, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu, yang sempat dipegang lalu dijatuhkan oleh tersangka D.

Ketiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Bombana

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur, di mana petugas kembali menemukan tiga sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu yang disimpan di atas lemari pakaian, serta satu sachet kecil lainnya yang tergeletak di lantai kamar.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sebagian barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama oleh ketiga pelaku, sementara tiga paket besar sabu akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk diperjualbelikan kembali dengan sistem “tempel”.

Baca Juga:  Polsek Abuki Tangkap Terduga Pencuri Mobil Asal Gowa di Asinua

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana dalam operasi tersebut mencapai 33,75 gram bruto.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet, korek api gas, gunting, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!