
Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Pelarian Pria di Kendari Terhenti di Konut
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pelarian AK (30), terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya, akhirnya terhenti. Pria tersebut diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/9/2026) dini hari.
AK diamankan setelah diduga menggadaikan mobil Toyota Calya yang diperolehnya secara kredit sebelum seluruh kewajiban cicilan kendaraan tersebut dilunasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MU (56), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“AK diamankan setelah diduga kuat menggelapkan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi DT 18** UE milik korban,” ujar Kompol Welliwanto Malau, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026 di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Saat itu, AK membeli satu unit Toyota Calya milik korban secara kredit melalui Kantor PT Dachtraco Raya. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, AK diduga menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik kendaraan.
Padahal, kewajiban cicilan atas mobil tersebut belum dilunasi.
Merasa dirugikan, MU kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AK. Hasil penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Kompol Malau, AK terlebih dahulu diamankan di Polsek Wiwirano. Setelah mendapat informasi tersebut, personel Subnit 2 Buser 77 bergerak menuju lokasi untuk membawa terduga pelaku ke Polresta Kendari.
“Awalnya pelaku diamankan di Polsek Wiwirano. Selanjutnya, personel Subnit 2 Buser 77 langsung menuju lokasi untuk mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian cicilan mobil antara pelaku dan korban.
Kompol Malau yang merupakan mantan Kapolsek Mandonga itu menambahkan, AK dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mobil Toyota Calya yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.
Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terkait dengan penggadaian kendaraan tersebut.
Laporan: Redaksi






















