AIR Sultra Desak BNNP Periksa Oknum Anggota DPRD Kendari Terkait Dugaan Mobil Barang Bukti 504 Gram Sabu

  • Share
AIR Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BNNP Sulawesi Tenggara

Make Image responsive

AIR Sultra Desak BNNP Periksa Oknum Anggota DPRD Kendari Terkait Dugaan Mobil Barang Bukti 504 Gram Sabu

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra untuk segera memeriksa oknum Anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA terkait dugaan kepemilikan mobil yang disebut-sebut menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan 504 gram sabu di Kabupaten Kolaka.

Direktur AIR Sultra, Fahrid, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian mendalam serta investigasi lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti faktual terkait dugaan tersebut.

“Kami telah melakukan kajian dan investigasi menyeluruh di lapangan. Berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang, kami mendesak BNNP Sultra segera memeriksa pemilik mobil yang diduga terkait, yakni saudara LA,” ujar Fahrid dalam dokumen sikap yang diterima jurnalis Kendarikini.com, Kamis (12/2/2026).

Fahrid juga meminta BNNP Sultra memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus 504 gram sabu tersebut.

Selain itu, ia mendesak agar dilakukan uji laboratorium serta pemeriksaan darah, urine, dan rambut terhadap oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA, mengingat mobil yang diduga miliknya disebut sebagai bagian dari barang bukti.

“Jika benar mobil tersebut milik saudara LA dan menjadi bagian dari barang bukti, maka perlu dilakukan uji laboratorium dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa saat penangkapan, pihaknya tidak mengetahui nomor polisi kendaraan yang dimaksud.

“Dari informasi almarhum yang meninggal dunia, mobil yang digunakan disebut milik seorang anggota dewan. Namun saat penangkapan, mobil tersebut sudah dibawa kabur oleh tersangka lainnya. Saat ini kami belum mengetahui nomor plat kendaraan tersebut,” ungkap Kusuma saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor BNNP Sultra, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Kunjungi Labkesda Soppeng, Danrem 141 Toddupuli Apresiasi Langkah Bupati Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Ia menambahkan, proses penangkapan dilakukan pada malam hari sehingga tim lebih memprioritaskan penetapan status penyitaan serta pemeriksaan barang bukti narkotika.

“Karena penangkapan berlangsung malam hari, kami fokus pada penetapan sita, pemberitahuan penangkapan, dan pemeriksaan barang bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

Meski demikian, Kusuma memastikan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA terkait kendaraan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami sudah menyurat dan dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait kendaraan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan dua orang berinisial AJ dan F saat diduga menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.

Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J masih dalam pengejaran dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika tersebut.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share