Terdakwa Marwan Kustiono Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Cacat Formil dan Materiil

  • Share
Suasana Persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya

Make Image responsive

Terdakwa Marwan Kustiono Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Cacat Formil dan Materiil

SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, resmi mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/2/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, terdakwa menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat serius, baik secara formil maupun materiil, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pengajuan eksepsi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Agustinus di hadapan majelis hakim.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Marwan berawal dari sengketa keperdataan di bidang pembiayaan perbankan syariah, bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan penuntut umum.

Menurut Agustinus, hubungan hukum antara terdakwa dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Perselisihan yang muncul, kata dia, merupakan konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa pembiayaan tersebut telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang sah, mulai dari proses di peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, hingga berakhir dengan kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang memuat pembaruan utang (novasi).

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa telah selesai secara hukum,” tegasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Achmad Yani, menilai surat dakwaan tidak menguraikan fakta hukum secara utuh sehingga menjadi kabur dan tidak cermat. Ia menyebut penuntut umum memaksakan sengketa perdata yang telah selesai ke dalam ranah pidana, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kejari Konawe Bagikan Sembako dan Masker di Konawe Utara

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Menurut mereka, sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah merupakan kompetensi Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah, serta diperkuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan turut dipertanyakan. Achmad Yani menegaskan bahwa objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat peristiwa terjadi berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN, bukan BUMN itu sendiri.

“Kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. Bank Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara,” ujarnya.

Argumentasi tersebut diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN tidak otomatis dikategorikan sebagai keuangan negara.

Tak hanya itu, kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Tim kuasa hukum menilai locus delicti dalam perkara ini tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam surat dakwaan, sehingga mempertegas adanya cacat formil.

Atas seluruh keberatan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Selain Agustinus Marpaung dan Achmad Yani, Marwan Kustiono juga didampingi oleh Viktor Marpaung dan Wilhem Ranbalak dalam persidangan tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share