Konsorsium Aktivis Konawe Demo Tolak Hasil Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah di TPA Mataiwoi, Diduga Tanpa Pertek BKN

  • Share
Aksi Unjuk Rasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Make Image responsive

Konsorsium Aktivis Konawe Demo Tolak Hasil Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah di TPA Mataiwoi, Diduga Tanpa Pertek BKN

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pelantikan ratusan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Selasa (24/2/2026).

Aksi yang dipimpin Sumantri L, S.Sos tersebut dipicu oleh pelantikan kepala sekolah SD dan SMP yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, pada Jumat (20/2/2026) lalu.

Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, mereka juga menyoroti ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan kepala sekolah, antara lain memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik minimal S1/D4, pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta pangkat minimal III/c bagi ASN.

Tak hanya itu, massa juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur tentang pertimbangan teknis (Pertek) dalam proses pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat ASN.

Dugaan Pelanggaran Administrasi

Dalam orasinya, Sumantri Cs menduga Bupati Konawe, Yusran Akbar, telah melakukan pelantikan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, khususnya terkait dugaan tidak adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Secara normatif, setiap pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN wajib memperoleh Pertek BKN guna memastikan kesesuaian dengan sistem merit, ketentuan kepangkatan, serta persyaratan formal lainnya.

Massa menilai, jika benar pelantikan dilakukan tanpa Pertek BKN pada jabatan yang secara hukum mewajibkannya, maka keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Baca Juga:  Menyambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konawe Gelar Lomba Mancing

Lima Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksinya, Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan lima tuntutan:

* Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe membuka data secara transparan terkait mekanisme pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah SD dan SMP di TPA Mataiwoi yang diduga cacat administrasi, termasuk dugaan belum terpenuhinya sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) serta tidak adanya Pertek BKN.

* Mendesak Kepala BKPSDM Konawe menjelaskan proses pelantikan kepala sekolah yang diduga cacat hukum dan administrasi, serta memperjelas keberadaan Pertek dari BKN.

* Mempertanyakan fungsi pengawasan Baperjakat dalam pelantikan tersebut, termasuk adanya dugaan satu UPTD memiliki dua pejabat yang dilantik serta sejumlah kekosongan jabatan kepala sekolah yang berpotensi menghambat proses belajar mengajar menjelang ujian sekolah.

* Mendesak Bupati Konawe membatalkan seluruh nama pejabat yang dilantik pada 20 Februari 2026 karena diduga cacat administrasi.

* Mendesak DPRD Konawe segera memanggil Bupati dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dan mengevaluasi pelantikan tersebut.

Klarifikasi Dinas Pendidikan

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama kepada BKPSDM.

“Dinas Pendidikan hanya mengusulkan nama, proses selanjutnya di BKPSDM,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pejabat yang dilantik telah memenuhi syarat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Saat ditanya mengenai siapa yang menandatangani usulan tersebut, apakah Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, Ahmad menjelaskan bahwa usulan digodok oleh tim dan ditandatangani oleh tim tersebut.

“Kadis otomatis terlibat dalam tim, tetapi tidak mesti ikut bertanda tangan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., M.H., mengaku mengetahui adanya usulan pergantian kepala sekolah.

Baca Juga:  Teka Teki Siapa Pasangan Litanto di Pilkada Konawe Terkuak, Ini Sosok Wakilnya

“Betul ada usulan pergantian kepala sekolah, tetapi siapa saja yang diganti itu saya mengetahui setelah pelantikan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKPSDM maupun Bupati Konawe terkait dugaan tidak adanya Pertek BKN dalam pelantikan tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share