Eksepsi Marwan Kustiono Diperdebatkan, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Absolut Tipikor Surabaya

  • Share
Keterangan Gambar: Kuasa hukum Marwan Kustiono, Achmad Yani, SH., MH.

Make Image responsive

Eksepsi Marwan Kustiono Diperdebatkan, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Absolut Tipikor Surabaya

SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Marwan Kustiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum menilai jawaban jaksa belum menyentuh pokok keberatan yang diajukan, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Marwan Kustiono yang terdiri dari Achmad Yani, SH., MH., Agustinus Marpaung, SH., MH., Viktor Marpaung, SH., dan Wilhem Ranbalak, SH., menyatakan bahwa tanggapan JPU lebih banyak mengarah pada substansi perkara, bukan pada aspek yurisdiksi yang menjadi inti eksepsi.

“Jaksa justru melompat ke pokok perkara, padahal isu kompetensi absolut belum dijawab secara hukum dan argumentatif,” tegas Achmad Yani di hadapan persidangan.

Menurutnya, sebelum memasuki tahap pembuktian, majelis hakim seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah perkara tersebut memang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Penasihat hukum menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya berakar pada hubungan kontraktual pembiayaan syariah.

Sengketa utama, termasuk penutupan rekening escrow oleh pihak bank, telah lebih dahulu digugat melalui jalur perdata dan saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Agama Surabaya.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, peristiwa itu tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana korupsi,” ujar doktor lulusan Universiti Sains Malaysia tersebut.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan status hukum bank. Mereka menegaskan pentingnya asas tempus delicti dan prinsip non-retroaktif dalam hukum pidana, yang melarang penerapan hukum secara surut akibat perubahan status hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Berbenah, Kejari Konawe Siap Berikan Pelayanan Terbaik ke Publik

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, atau setidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima demi menjamin kepastian hukum.

Sementara itu, JPU tetap pada pendiriannya. Jaksa menilai seluruh keberatan terdakwa telah memasuki ranah materi pokok perkara dan karenanya harus diuji dalam tahap pembuktian.

Dakwaan disebut telah disusun secara cermat dan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai sah karena perkara tersebut mengandung unsur kerugian keuangan negara.

Persidangan pun menjadi arena tarik-ulur argumentasi hukum antara klaim kewenangan dan bantahan yuridis, menanti putusan sela majelis hakim yang akan menentukan arah lanjutan perkara.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share