
IMALAK Sultra Soroti Dugaan Pungutan dan Larangan Transportasi Online di Bandara Halu Oleo, Desak Audit Koperasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti buruknya layanan transportasi di Bandara Halu Oleo, Kamis (26/2/2026).
Mereka menduga koperasi yang menangani transportasi di kawasan bandara hanya dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk menarik pungutan yang tidak transparan.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan koperasi yang berdiri sejak 2017 itu dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya layaknya koperasi pada umumnya.
“Dari informasi yang kami peroleh, untuk menjadi sopir atau mendaftarkan mobil ke koperasi dipungut biaya sebesar Rp2 juta. Selain itu, setiap bulan juga dikenakan iuran Rp500 ribu,” ujar Ali.
Ia menambahkan, dalam sistem koperasi lazimnya terdapat pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota di akhir tahun. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tidak ada pembagian hasil kepada para anggota.
“Informasi yang kami terima, tidak ada bagi hasil di akhir tahun kepada anggota. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
IMALAK juga mengungkap dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam pendaftaran kendaraan. Menurut Ali, tidak semua mobil yang beroperasi terdaftar di koperasi.
“Ada beberapa mobil milik oknum tertentu yang tidak didaftarkan di koperasi.
Sementara masyarakat sekitar yang tidak memiliki relasi justru diwajibkan membayar biaya pendaftaran dan iuran rutin bulanan,” bebernya.
Selain itu, IMALAK menyoroti tidak adanya aturan antrean yang jelas bagi sopir dalam mengambil penumpang di area bandara. Kondisi tersebut, kata Ali, kerap memicu persaingan tidak sehat bahkan keributan.
“Bandara Halu Oleo adalah wajah Sulawesi Tenggara. Ketika sopir berebut penumpang dan terjadi keributan, tentu ini menjadi citra buruk bagi daerah di mata pengunjung,” ujarnya.
Lebih jauh, IMALAK mempertanyakan belum diizinkannya transportasi daring beroperasi di kawasan bandara.
“Di banyak bandara lain, transportasi online tersedia. Di Bandara Halu Oleo justru tidak ada. Ini ada apa? Jangan sampai koperasi yang kami duga hanya menjadi modus pungutan tetap dipertahankan,” katanya.
Pihaknya juga mengaku menerima informasi terkait dugaan persekusi dan pemberian denda terhadap sopir transportasi online yang kedapatan mengambil penumpang di area bandara, termasuk mereka yang hanya menjemput keluarga atau kerabat.
“Ada sopir yang hanya karena terdapat stiker Maxim atau Grab di kendaraannya, mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan didenda,” ungkap Ali.
Untuk itu, IMALAK mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan transportasi di kawasan bandara, termasuk mengaudit pengelolaan keuangan koperasi.
“Harus ada perbaikan secepatnya. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau perlu koperasi tersebut diaudit, agar jelas ke mana aliran dana pungutan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video keluhan pengunjung di Bandara Halu Oleo viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 41 detik yang diunggah akun @milop.dessert, seorang penumpang mengeluhkan tidak dapat mengakses layanan transportasi online setibanya di bandara.
Video tersebut telah mendapat 4.184 tanda suka, 413 komentar, dan 417 kali dibagikan. Dalam rekaman itu, seorang perempuan mengaku kesulitan mendapatkan transportasi menuju hotel di Kota Kendari dan harus membayar tarif hingga Rp150 ribu setelah negosiasi.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab? Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” ujarnya dalam video.
Menanggapi hal itu, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menegaskan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang bukan menjadi kewenangan pihak bandara.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Kapentak) Lanud Halu Oleo, Yusuf, menjelaskan bahwa layanan transportasi daring seperti Grab belum diperbolehkan beroperasi di kawasan Lanud Halu Oleo karena belum adanya kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” ujarnya.
Menurutnya, selama belum ada kesepakatan atau regulasi yang mengatur, operasional transportasi online di wilayah Lanud belum dapat diizinkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Grab terkait rencana kerja sama atau kebijakan operasional di Bandara Halu Oleo.
Laporan: Redaksi
















