Guru PPPK di SMPN 2 Wonggeduku Diduga Mangkir Mengajar Sejak Juli 2024, Sanksi Berat Menanti

  • Share
Daftar Hadir Ikbal, S.Pi tampak kosong tak terisi.

Make Image responsive

Guru PPPK di SMPN 2 Wonggeduku Diduga Mangkir Mengajar Sejak Juli 2024, Sanksi Berat Menanti

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang guru mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku, Kabupaten Konawe, berinisial Muh. Ikbal, S.Pi., diduga tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Sejak tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok mengajar. Penilaian kinerja mandiri periode Januari 2024 juga tidak dilakukan, dan tidak ada konfirmasi maupun izin kepada atasan hingga Januari 2026,” ungkap Hairul.

Muh. Ikbal diketahui merupakan lulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan secara hukum terikat dengan kewajiban serta disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diduga Melanggar Kewajiban ASN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 24 huruf c dan d menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.

Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu panjang sebagaimana dugaan kasus ini dinilai bertentangan dengan kewajiban dasar ASN.

Berpotensi Pelanggaran Disiplin Berat
Selain itu, ketentuan disiplin juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan disiplin bagi PPPK.

Pada Pasal 4 huruf f ditegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sementara Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif paling sedikit 28 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Baca Juga:  Pastikan Pemilu Berjalan Aman dan Lancar, Gubernur Sultra Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Adapun hukuman disiplin berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian sebagai ASN. Dalam konteks PPPK, sanksi tersebut dapat berupa pemutusan hubungan kerja.

Terancam Pemutusan Perjanjian Kerja

Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Pasal 37 ayat (1) ditegaskan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja dan mematuhi disiplin ASN.

Sementara Pasal 54 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Dengan dugaan tidak masuk kerja sejak Juli 2024 hingga Januari 2026, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat apabila terbukti melalui proses pemeriksaan resmi.

Bertentangan dengan Beban Kerja Guru

Dari sisi profesionalisme, dugaan mangkirnya guru PPPK tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru wajib melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian hasil belajar, serta menjalankan tugas profesional secara berkelanjutan.

Tidak dilaksanakannya pembelajaran dan penilaian kinerja dinilai berpotensi merugikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan secara optimal.

Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut disiplin ASN di sektor pendidikan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila gaji dan tunjangan tetap dibayarkan tanpa pelaksanaan tugas.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta penegakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Ikbal, S.Pi., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga:  Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kesbangpol Butur Ikut Rapat Persiapan Bersama Kemendagri

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share