Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Perketat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan

  • Share
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum saat memeriksa senpi personil.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Perketat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., serta para pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) Tk. III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang secara rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi prosedur wajib guna memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administrasi. Pemeriksaan fisik meliputi kondisi kebersihan dan fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, hingga jumlah amunisi yang dimiliki oleh personel.

Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga:  PMII Konawe Kecam Polisi Lindas Ojol hingga Tewas, Desak Kapolri Usut Tuntas dan Siap Gelar Aksi Solidaritas

Dalam prosedur pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegang senpi telah berakhir atau personel yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur mengenai perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri.

Sementara itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan melekat tersebut, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab personel, sekaligus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share