

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Sultra, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang memanggil dan memeriksa jurnalis Kendarikini.com, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama.
Keduanya dipanggil penyidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Laporan tersebut diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.
Pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media”, di mana Adhi Yaksa Pratama menjadi salah satu narasumber dalam berita tersebut.
Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam prosesnya, penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melayangkan surat pemanggilan kepada Adi Yaksa Pratama untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. .
Sementara Irvan menerima surat pemanggilan tertanggal 9 Maret 2026 dan diminta hadir di hadapan penyidik pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai, kepolisian tidak berwenang memanggil maupun memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang mereka hasilkan.
Hal yang sama juga berlaku terhadap narasumber, karena penulis berita dan narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja jurnalistik.
Menurut KKJ Sultra, sengketa yang timbul dari pemberitaan seharusnya tidak diproses secara pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme etik pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat serta-merta dipidana.
Selain itu, KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap Irvan juga bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap jurnalis dan narasumber yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.
Mereka menegaskan bahwa berita yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa jika proses hukum terhadap jurnalis terkait karya jurnalistik terus berlanjut, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis serta kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.

Sebagai bentuk sikap resmi, KKJ Sultra menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus tersebut, mencabut surat perintah penyelidikan, serta melimpahkan penyelesaian perkara ke Dewan Pers.
Mendesak Divisi Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, serta para penyidik yang menangani perkara ini karena dinilai melanggar ketentuan dalam PKS antara Dewan Pers dan Kepolisian.
Mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi Perjanjian Kerja Sama tahun 2022 antara Dewan Pers dan Polri setiap menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media.
Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Redaksi
















