

Satgas PKH Tertibkan Perusahaan di Kawasan Hutan Sumatera, Izin PT Anugerah Rimba Makmur Dicabut
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menertibkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara. Salah satunya adalah PT Anugerah Rimba Makmur, yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh pemerintah.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 81 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa areal konsesi pemanfaatan hutan seluas 49.230 hektare yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tersebut kini kembali dikuasai oleh negara.
Selanjutnya, kawasan tersebut akan ditata dan dikelola kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Satgas PKH untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang berlaku.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar satu perusahaan, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sumatera.
“Puluhan perusahaan di wilayah Sumatera telah ditertibkan oleh Satgas PKH. Ada yang berkaitan langsung dengan bencana yang terjadi tahun lalu, dan ada pula yang tidak. Penguasaan kembali kawasan hutan ini dilakukan agar pengelolaannya benar-benar sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan yang semestinya,” ujar Mayjen Dody.
Ia menambahkan, langkah pengambilalihan kembali kawasan hutan oleh negara merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan kawasan hutan dimanfaatkan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Laporan: Redaksi
















