Diduga Tertipu Rumah Subsidi, Warga Kendari Laporkan Developer Manggarai Residence ke Polisi

  • Share
Mako Polresta Kendari. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tertipu Rumah Subsidi, Warga Kendari Laporkan Developer Manggarai Residence ke Polisi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang warga berinisial LRH melaporkan developer Perumahan Manggarai Residence yang berada di bawah naungan PT Trika Sari Putra ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian rumah subsidi.

Laporan tersebut diajukan ke Polresta Kendari pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dalam laporan itu, LRH menyebut developer berinisial SS bersama suaminya RS sebagai pihak yang dilaporkan. Proses pelaporan turut didampingi oleh kuasa hukum LRH, Wendy.

Wendy menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2022 ketika kliennya tertarik membeli rumah subsidi yang dipromosikan oleh pihak developer Perumahan Manggarai Residence yang berlokasi di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Wendy, saat itu kliennya mengetahui adanya penawaran rumah subsidi dengan uang muka serta proses akad yang dinilai cukup terjangkau. Ketertarikan tersebut membuat LRH menjalin komunikasi dengan pihak developer hingga akhirnya bertemu langsung dengan SS untuk membahas proses pembelian rumah.

“Setelah melalui pembicaraan, kedua pihak sepakat melanjutkan transaksi. Klien kami kemudian melengkapi sejumlah berkas persyaratan pengajuan pembelian rumah dan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta,” jelas Wendy saat ditemui di Polresta Kendari.

Namun setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan kepada LRH hingga kini tidak pernah dimiliki oleh kliennya. Permasalahan semakin rumit setelah diketahui bahwa unit rumah yang tercantum dalam kuitansi pembayaran, lengkap dengan blok dan nomor rumah, ternyata telah dimiliki oleh pihak lain.

“Rumah yang sudah dibayar uang mukanya oleh klien kami tidak pernah didapatkan sampai sekarang. Bahkan rumah yang tertera dalam kuitansi pembayaran justru diketahui telah dimiliki oleh orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Konawe Hearing Bersama FHK2-PGRI, Ini Tuntutannya

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, LRH akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan itu, LRH juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya kuitansi pembayaran serta dokumen transfer uang muka yang dikirim melalui rekening pribadi milik terlapor.
Akibat peristiwa tersebut, LRH mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta.

Sementara itu, SS saat dikonfirmasi membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan memiliki sejumlah bukti terkait komunikasi dengan LRH dan siap menyampaikannya untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kalau tuduhannya seperti itu kami membantah keras. Semua bukti sudah kami simpan dan akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share