Usai Diperiksa 7 Jam, Penyidik Polres Konawe Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Kabag Umum

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK

Make Image responsive
Make Image responsive

Usai Diperiksa 7 Jam, Penyidik Polres Konawe Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Kabag Umum

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe berinisial Y akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam, Senin (30/3/2026).

Y terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Ia sempat menjalani pemeriksaan awal hingga pukul 12.00 WITA, sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan setelah jeda istirahat. Proses pemeriksaan lanjutan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Y baru saja selesai dan akan kembali dijadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Menurutnya, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih ada beberapa dokumen yang kurang sehingga dalam waktu dekan akan diagendakan.

“Pemeriksaan baru saja selesai. Kami masih akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui pada tahun 2023, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe dijabat oleh dua orang yaitu S dan Y. Kabag Umum Y diperisa sesuai tanggungjawabnya pada tahun 2023 setelah menggantikan S, Kabag Umum sebelumnya.

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.

Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum yang mencapai Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat adanya pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:  KPU Koltim Gelar Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Ini Hasilnya

Temuan lainnya mencakup belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share