

Remaja 19 Tahun di Kendari Diciduk, Simpan 31 Paket Sabu di Sejumlah Lokasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang remaja berinisial HS (19) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan HS bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, HS mengakui masih menyimpan narkotika di beberapa titik lain. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh tim di lapangan.
“Pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti di beberapa tempat, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengembangan,” ujar Musakkir.
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi paket sabu-sabu yang dikemas dalam potongan pipet.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung, seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, serta plastik saset yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pengembangan kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan, tepatnya di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, serta Desa Teteasa dan Desa Lamooso di Kecamatan Angata.
Di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan metode tempel.
“Modusnya, pelaku menyimpan atau menempel paket sabu di beberapa titik untuk menghindari deteksi petugas,” jelasnya.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya. HS diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Laporan: Redaksi


















