

Dua Pria Bawa Sajam Diamankan di Kendari, Terungkap Terlibat Prostitusi Online dan Penipuan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa dokumen resmi, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial KR (27) dan DI (26), warga Kabupaten Konawe Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah badik sepanjang kurang lebih 6 sentimeter serta sebuah parang dengan panjang sekitar 38 sentimeter.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam yang dibawa tanpa izin resmi.
“Keduanya langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut setelah petugas menemukan senjata tajam yang disimpan tanpa izin,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua pelaku juga diduga terlibat dalam praktik penyediaan jasa seksual melalui aplikasi MiChat.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran, mulai dari mencari pelanggan hingga menjemput dan mengantar perempuan yang disiapkan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penipuan bermodus kencan online yang sebelumnya telah diungkap aparat kepolisian.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman, keduanya mengakui telah lama menjalankan aktivitas tersebut. Namun dalam praktiknya, mereka juga kerap melakukan penipuan dengan mengambil uang dari pelanggan tanpa memberikan layanan sesuai kesepakatan.
Salah satu pelaku mengaku membawa badik dengan alasan keamanan pribadi, yang disembunyikan di bagian belakang pinggang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Laporan: Redaksi


















