Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perdamaian Kasus SDN 2 Ranoeya, Proses Hukum Terus Berjalan

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Perdamaian Kasus SDN 2 Ranoeya, Proses Hukum Terus Berjalan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kuasa hukum eks Kepala Sekolah SDN 2 Ranoeya, Dicky Tri Ardiansyah, S.H, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada perdamaian dalam polemik yang tengah bergulir.

Ia memastikan proses hukum masih berjalan dan bahkan semakin menguat dengan adanya dugaan pelanggaran administratif hingga perbankan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan telah terjadi “perdamaian” antara pihak-pihak terkait. Menurut Dicky, kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ia menjelaskan, pada 1 April 2026, pihaknya bersama kliennya, Ibu Nursyam, S.Pd dan 24 eks kepala sekolah lainnya, telah resmi mengajukan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan hukum sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak pernah ada pencabutan ataupun penghentian proses hukum. Semua masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Dicky juga menegaskan bahwa secara hukum administratif, status Ibu Nursyam masih sah sebagai Kepala SDN 2 Ranoeya.

Hal ini merujuk pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan secara sah dan namanya tidak tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/93 Tahun 2026.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di antaranya terkait pergantian spesimen tanda tangan dan pencairan dana oleh pihak yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang sah.

“Ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.

Tak hanya itu, pada 31 Maret 2026, kuasa hukum juga telah melayangkan somasi dan keberatan keras kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Unaaha.

Baca Juga:  Miliki Sabu, Pasutri di Konawe Dibekuk Polisi

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pergantian spesimen yang dinilai tidak melalui verifikasi legalitas pejabat secara sah.

Somasi tersebut turut ditembuskan ke Kantor Pusat Bank Sultra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Pihaknya bahkan memberikan batas waktu penyelesaian, dengan ancaman akan menempuh jalur administratif, gugatan perdata, hingga laporan pidana jika tidak diindahkan.

Sementara itu, laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara saat ini tengah diproses. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terkait.

Di sisi lain, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kliennya, mulai dari kedatangan pihak yang tidak memiliki kewenangan, permintaan dokumen tanpa dasar hukum, hingga kehadiran oknum yang mengaku wartawan.

“Hal ini kami nilai sebagai bagian dari upaya pembentukan opini publik sekaligus tekanan terhadap klien kami,” ungkapnya.

Sebagai sikap tegas, kuasa hukum menegaskan akan menindak secara hukum setiap penyebaran informasi yang tidak benar serta segala bentuk intimidasi. Ia juga memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Perkara ini belum selesai dan masih dalam proses hukum aktif. Narasi yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share