BKN RI Ancam Blokir Data ASN Konawe, Fakta Pelantikan Tanpa Pertek Terungkap

  • Share
Ketgam: Ketua GMPK Konawe, Sumantri, S.Sos (kiri) bersama Direktur Wasdal BKN, Andi Anto (tengah) dan perwakilan ASN yang dimutasi.

Make Image responsive
Make Image responsive

BKN RI Ancam Blokir Data ASN Konawe, Fakta Pelantikan Tanpa Pertek Terungkap

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian terkuak setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Kamis (2/4/2026).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN RI, Andi Anto, yang menerima langsung aspirasi para ASN terdampak mutasi.

Pertemuan ini juga dihadiri Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Sumantri, S.Sos, yang sejak awal aktif mengadvokasi persoalan tersebut.
Dalam forum tersebut, sejumlah fakta mengejutkan mencuat.

Salah satu perwakilan ASN, Simbo, mengungkap adanya kejanggalan dalam proses mutasi. Ia menyebut, berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, dirinya justru ditetapkan sebagai Kepala SMPN SATAP 2 Soropia. Namun faktanya, ia malah dinonaktifkan (nonjob) dan posisinya digantikan oleh pihak lain.

“Dalam Pertek tersebut, saya sebagai Kepala SMPN SATAP 2 Soropia,” ungkap Simbo saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, kondisi serupa juga dialami sejumlah kepala sekolah lainnya yang ikut dinonjob dalam pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi. Bahkan, ia menilai proses mutasi tersebut sarat kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.

“Untuk pejabat struktural itu sama sekali tidak ada Pertek,” tegasnya.

Dalam audiensi itu pula, pihak BKN mengaku tidak menerima informasi secara utuh dari Pemerintah Kabupaten Konawe. BKN baru mengetahui bahwa Surat Pembatalan SK Pelantikan yang sebelumnya diusulkan oleh kepala daerah ternyata tidak pernah ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Atas kondisi tersebut, BKN RI dikabarkan akan mengambil langkah tegas dengan memblokir data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Konawe. Dampaknya, seluruh usulan kepegawaian, termasuk permohonan Pertek bagi pejabat yang telah dilantik, berpotensi ditolak secara otomatis.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Mengguncang Konkep: Kejari Konawe Segera Tetapkan Tersangka

“Kasihan ASN harus menjadi korban akibat ego oknum yang telah dengan sengaja menjerumuskan pimpinan,” ujar Simbo.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Konawe, Abed Negolimbong, juga telah mengungkap sejumlah fakta terkait pelantikan tersebut. Ia menyebut pelantikan ratusan pejabat diduga dilakukan tanpa mengantongi Pertek dari BKN RI.

“Belum ada Pertek, baru diusulkan ke BKN dan saat ini masih berproses,” jelas Abed.

Ia juga menyoroti pencopotan tiga Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Konawe yang hingga kini belum memperoleh persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sudah diusul sebelum pelantikan, tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya,” tambahnya.

Meski sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi, pelantikan tetap dilaksanakan. Abed mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan, tanpa merinci pihak yang dimaksud.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan berpotensi berbuntut panjang, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang dilantik, tetapi juga berimplikasi pada sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe secara keseluruhan.

Laporan: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share