Stafsus Menteri Tekankan Disiplin dan Produktivitas di Era WFH Hybrid Kemenipas

  • Share
Abdullah Rasyid

Make Image responsive
Make Image responsive

Stafsus Menteri Tekankan Disiplin dan Produktivitas di Era WFH Hybrid Kemenipas

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Di tengah penerapan kebijakan kerja hybrid atau work from home (WFH) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Staf Khusus Menteri, Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diiringi dengan disiplin tinggi, produktivitas terukur, serta pelayanan publik yang tidak terganggu, khususnya di era digitalisasi pasca-Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Abdullah Rasyid, kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi. Ia menyebut, Kemenipas telah berhasil mengintegrasikan sekitar 70 persen layanan imigrasi ke dalam sistem digital melalui berbagai platform, seperti M-Paspor dan SIMKIM. Transformasi ini terbukti mampu menekan antrean fisik hingga 40 persen sepanjang 2025.

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi WFH harus diimbangi dengan pengawasan ketat, antara lain melalui dashboard monitoring real-time, target kinerja harian (KPI), serta pemanfaatan teknologi digital seperti Zoom untuk rapat dan aplikasi pelaporan berbasis kecerdasan buatan (AI).

“WFH bukan alasan untuk melambat. Justru ini menjadi peluang membangun budaya kerja yang adaptif, di mana ritme kerja meningkat karena berkurangnya waktu tempuh pegawai. Pelayanan imigrasi, visa elektronik, hingga monitoring lapas dan rutan harus tetap berjalan optimal. Hal ini terbukti dari peningkatan 15 persen persetujuan visa online tahun ini,” ujar Rasyid di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Sebagai Staf Khusus Menteri, ia juga berkomitmen memberikan masukan strategis agar kebijakan WFH selaras dengan agenda reformasi birokrasi. Termasuk di dalamnya pengaturan khusus bagi unit layanan langsung (frontliner), seperti kantor imigrasi di bandara dan balai pemasyarakatan.

Pada 2026, Kemenipas menerapkan skema rotasi kerja 60:40 antara kantor dan rumah bagi unit pelayanan langsung. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, di tengah tantangan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah mencapai 120 persen secara nasional.

Baca Juga:  Dinkes Konawe Periksa Kondisi Kesehatan 49 WNA di Morosi, Ini Hasilnya

“Sesuai arahan pimpinan, WFH tidak boleh menyulitkan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan layanan paspor darurat atau kunjungan ke lapas. Keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab menjadi kunci, didukung pembagian jadwal yang proporsional serta integrasi sistem digital seperti e-Lapas,” jelasnya.

Selain itu, Rasyid juga mendorong optimalisasi pemanfaatan berbagai perangkat digital di lingkungan Kemenipas, seperti rapat virtual melalui Microsoft Teams dan sistem pelaporan elektronik SIPAS. Ia menyebut, inovasi ini telah berhasil menekan biaya operasional kantor hingga 25 persen sejak 2025.

“Fokus utama bukan lagi pada kehadiran fisik, tetapi pada kinerja nyata. Selama target tercapai, pelayanan tetap lancar, dan disiplin terjaga seperti terlihat dari peningkatan produktivitas sebesar 20 persen di unit non-frontliner maka WFH dapat menjadi pilar penting dalam reformasi birokrasi Kemenipas,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share