

Viral Napi Korupsi Ngopi di Kendari, Pihak Rutan Sebut Sedang Jalani Sidang
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, pria yang disebut sebagai mantan Syahbandar Kolaka itu terlihat berjalan santai hendak memasuki sebuah coffee shop di Kota Kendari, layaknya pengunjung umum.
Ia tampak mengenakan peci putih dan kemeja, serta didampingi seorang pria yang diduga merupakan petugas.
Keberadaan Supriadi di luar lembaga pemasyarakatan pun menimbulkan tanda tanya, mengingat ia telah divonis 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dalam perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
Video tersebut langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana kasus korupsi bisa berada di luar rutan tanpa pengawasan ketat.
Bahkan, muncul dugaan adanya kelonggaran hingga potensi pelanggaran prosedur dalam sistem pengawasan tahanan.
Terlebih, perkara yang menjerat Supriadi merupakan tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai extraordinary crime, sehingga semestinya mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, S.Tr.Pas, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan tahanan di Rutan Kendari.
Ia menjelaskan, keberadaan Supriadi di luar rutan saat itu dalam rangka menjalani proses persidangan.
“Itu dikeluarkan karena mau sidang, Pak,” ujarnya singkat.
Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait pemberian persetujuan sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Aktivitas tersebut disebut menggunakan dokumen milik PT AMIN, seolah-olah ore nikel berasal dari wilayah IUP perusahaan tersebut, padahal diduga berasal dari wilayah IUP PT PCM.
Persetujuan berlayar itu diterbitkan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR, yang memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam pengangkutan ore nikel.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas pengawasan narapidana serta komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi di sektor pertambangan.
Laporan: FN
Editor: Sukardi


















