BEM UHO Desak Disnakertrans Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti

  • Share
Sekretaris Jenderal BEM UHO, Muh Kurniawan Saelang.

Make Image responsive
Make Image responsive

BEM UHO Desak Disnakertrans Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti.

Sekretaris Jenderal BEM UHO, Muh Kurniawan Saelang, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan sekitar 377 karyawan perusahaan.

Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran mencakup belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024, khususnya bagi karyawan Golongan 3.

Selain itu, terdapat laporan keterlambatan pembayaran gaji pada akhir 2025 untuk karyawan Golongan 1 dan 2.

Tak hanya itu, sejumlah pekerja juga dilaporkan belum menerima hak pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disebut hanya diberikan sebesar 60 persen dari ketentuan yang berlaku.

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun demikian, ia mendorong adanya klarifikasi terbuka serta penyelesaian yang transparan dari seluruh pihak terkait.

“Kami berharap Disnaker Sultra segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum utama.

Selain itu, Disnakertrans Sultra juga diminta untuk memfasilitasi mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Sulawesi Tenggara perlu diperkuat guna memastikan hak-hak karyawan terpenuhi secara optimal.

Kurniawan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah sebagai kunci penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara adil dan berkelanjutan.

Keterlibatan aktif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menghadirkan solusi yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga:  Gugat Eksekusi Lahan, Warga Tobeu Minta PN Unaaha Tunda Pengosongan Tanah

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share