

Dandim Kendari Tanggapi Kasus Persit Viral, Imbau Publik Tidak Perkeruh Situasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI –
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari, Danny A.P. Girsang, angkat bicara terkait kasus Persit berinisial WN yang belakangan kembali viral di media sosial.
Danny menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meredam situasi agar tidak semakin memanas di tengah publik.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Menurutnya, kasus yang mencuat saat ini bukanlah peristiwa baru. Perkara tersebut, kata dia, terjadi sekitar dua tahun lalu dan telah melalui proses penanganan internal.
“Prajurit yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kodim 1417/Kendari pada awal tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kodim Kendari telah melakukan pendalaman terhadap permasalahan rumah tangga pasangan tersebut guna mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.
Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan indikasi adanya persoalan kepribadian dan kejiwaan dari pihak istri prajurit.
Ia menjelaskan, pihak perempuan juga sempat kembali melaporkan kasus yang sama ke Denpom Kendari. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Kasusnya kemudian dikembalikan ke satuan Kodim 1417/Kendari untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses pendalaman lanjutan, lanjut Danny, pihak perempuan disebut telah meninggalkan suami dan ketiga anaknya tanpa alasan yang jelas. Ia juga diduga menelantarkan keluarganya hingga saat ini serta menjual sejumlah barang di dalam rumah.
Selain itu, terdapat pula indikasi yang bersangkutan menjalin hubungan dengan pria lain.
Meski demikian, pihak Kodim Kendari menduga adanya motif lain di balik kembali mencuatnya kasus ini ke publik. Kendati begitu, TNI tetap mengedepankan penyelesaian secara bijak dengan mengutamakan keutuhan keluarga.
“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi




















