

Ratusan Kepsek di Kendari Diduga Belum Kantongi Pertek BKN, Administrasi Guru dan Siswa Ikut Terdampak
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persoalan administrasi kepegawaian mencuat pasca pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Desember 2025 lalu.
Pelantikan tersebut diduga belum disertai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga menimbulkan berbagai dampak administratif yang kini dirasakan para kepala sekolah, guru hingga peserta didik di sejumlah sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sekolah hingga saat ini belum dapat melaksanakan proses penilaian kinerja guru. Penyebabnya, akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih tercatat menggunakan nama pejabat lama.
Kondisi itu berdampak langsung terhadap ratusan guru yang disebut belum bisa mengajukan kenaikan pangkat untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Tak hanya itu, sejumlah kepala sekolah juga mengalami kendala dalam pengurusan pensiun akibat ketidaksinkronan data antara dokumen pengajuan dan sistem kepegawaian BKN.
Dalam dokumen pengajuan, kepala sekolah tercatat bertugas di sekolah baru, sementara pada aplikasi kepegawaian masih terdata di sekolah lama.
Persoalan lainnya, masih terdapat kepala sekolah yang telah diberhentikan namun tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif di sekolah sebelumnya.
Situasi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, tetapi juga administrasi pendidikan siswa.
Data peserta ujian kelas VI SD dan kelas IX SMP di sejumlah sekolah disebut masih menggunakan nama kepala sekolah lama. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses penandatanganan ijazah siswa tahun ajaran 2025/2026.
Selain itu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga disebut masih dilakukan secara tunai karena akun aplikasi keuangan sekolah masih menggunakan data kepala sekolah sebelumnya.
Program revitalisasi sekolah pun dilaporkan ikut terkendala akibat persoalan serupa.
Sejumlah pihak menilai, apabila kondisi tersebut terus berlarut, maka berpotensi memicu protes dari kalangan guru yang terkendala pengurusan kenaikan pangkat maupun orang tua siswa yang khawatir terhadap legalitas administrasi ijazah anak mereka.
Sumber persoalan disebut berasal dari belum terbitnya Pertek BKN terhadap seluruh kepala sekolah yang dilantik pada 12 Desember 2025, termasuk satu kepala sekolah yang dilantik pada 5 Januari 2026.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kota Kendari dikabarkan telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan pihak BKN.
Kasus serupa sebelumnya juga disebut pernah terjadi di sejumlah daerah lain, salah satunya di Kabupaten Konawe.
Pemerintah Kabupaten Konawe bahkan dilaporkan membatalkan SK pelantikan sejumlah pejabat, kepala puskesmas, dan kepala sekolah pada 7 Mei 2026 guna menghindari pemblokiran layanan administrasi kepegawaian oleh BKN.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan mutasi jabatan selama dilakukan sesuai aturan.
“KamI tidak mempermasalahkan mutasi, asalkan sesuai aturan. Yang kami butuhkan adalah kejelasan status dan kinerja kami sebagai kepala sekolah, karena tempat tugas berbeda dengan data administrasi yang tercatat. Hal itu tentu berdampak pada penilaian kinerja kami,” ungkapnya, Kamis (7/5).
Keluhan serupa juga disampaikan kepala sekolah lainnya. Ia menilai persoalan tersebut berdampak langsung terhadap proses kenaikan pangkat guru serta kejelasan status jabatan para kepala sekolah.
“Akibat persoalan ini, banyak guru tidak bisa mengurus kenaikan pangkat. Selain itu, status kami juga menjadi tidak jelas karena data pusat dan daerah tidak sinkron,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendengar adanya dugaan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Informasi yang saya dengar, ada dugaan persoalan ini sengaja diendapkan di BKD dan Dikbud agar tidak sampai ke Ibu Wali Kota. Bahkan ada kepala sekolah yang datanya tercatat sudah menjabat 20 tahun, padahal sebenarnya baru tiga tahun,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Saemina, belum memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp yang dikirim awak media.
Laporan: Redaksi




















