Pria Asal Bulukumba Jadi Jaksa Gadungan, Tipu Korban Rp69 Juta

  • Share
Ketgam : Terduga pelaku penipuan berkedok jaksa gadungan saat diamankan polisi.

Make Image responsive
Make Image responsive

Pria Asal Bulukumba Jadi Jaksa Gadungan, Tipu Korban Rp69 Juta

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan aksi penipuan dengan menyamar sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita di wilayah Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya, IK menggunakan identitas palsu bernama Andi Rian Halim alias Rian untuk meyakinkan para korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjalankan modus penipuan dengan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan di lingkungan Kejati Sultra.

“Pelaku menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang untuk biaya administrasi dan pengurusan,” ujar Welliwanto, Selasa (12/5/2026).

Salah satu korban diketahui berinisial AL (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan. Korban dijanjikan dapat bekerja di Kejati Sultra setelah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp23 juta. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat total kerugian para korban mencapai Rp69 juta. Aksi penipuan tersebut diketahui dilakukan pelaku di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Untuk memperkuat aksinya, pelaku memberikan kuitansi pembayaran kepada korban dan menjanjikan surat panggilan kerja. Namun, setelah menunggu selama berbulan-bulan, surat tersebut tak kunjung diterima. Pelaku pun mulai sulit dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, IK mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, seperti memodifikasi sepeda motor Yamaha MX King, menyewa villa di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil Honda HR-V, membayar indekos, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Sukses Pelaksanaan Bulan PRB di Kendari, PJ Gubernur Ucapkan Terima Kasih

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu pasang pakaian dinas Kejati Sultra lengkap beserta atribut yang digunakan pelaku untuk menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap kuitansi bermeterai yang diduga digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dengan modus jaksa gadungan ini dilakukan di enam TKP berbeda di Kota Kendari,” pungkas Welliwanto.

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share