AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing Jurnalis, Desak Polisi Usut Pelaku

  • Share
AJI Kendari saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dok: Suara Sultra

Make Image responsive

AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing Jurnalis, Desak Polisi Usut Pelaku

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan doxing yang dialami jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi digital yang mengancam keselamatan jurnalis serta berpotensi menghambat kebebasan pers.

Peristiwa ini bermula setelah Fadli Aksar menerbitkan dua berita di Kendarihariini.com pada Senin (1/6/2026), yakni berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.”

Sehari setelah pemberitaan tersebut terbit, Selasa (2/6/2026), sebuah akun anonim diduga melakukan doxing dengan menyebarkan foto serta nomor telepon pribadi Fadli Aksar di sejumlah grup Facebook, termasuk grup Sultra Info.

Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu juga menyertakan narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.
Kasus tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan yang menampilkan identitas pribadi Fadli Aksar.

Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar (screenshot) dan mencatat tautan unggahan beserta komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut sebagai bahan dokumentasi.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan tindakan intimidatif yang dapat mengancam keamanan jurnalis sekaligus mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Badan Kesbangpol Butur Gelar Rapat Koordinasi Bersama Tim Kewaspadaan Dini Daerah

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan membungkam kebebasan pers.

Menurutnya, praktik tersebut memanfaatkan informasi pribadi seseorang untuk menimbulkan rasa takut serta mengganggu keselamatan jurnalis saat menjalankan tugasnya.

“Praktik doxing merupakan bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

* Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

* Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

* Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

* Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

* Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

* Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024 dan Ancaman Politik Uang

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share