
Korban Penganiayaan Kecewa Tuntutan JPU di Kasus Penganiayaan Bombana, Berencana Lapor ke Kejati Sultra
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan dengan Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Psw menuai sorotan dari korban, Subardin.
Subardin mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bombana kepada terdakwa berinisial A. Kekecewaan tersebut muncul setelah dirinya melihat informasi perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (2/6/2026).
Menurut Subardin, terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama satu tahun. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Menurut saya, tuntutan satu tahun penjara terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya selaku korban,” ujar Subardin.
Subardin juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada JPU berinisial RSM terkait alasan pemberian tuntutan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, tuntutan satu tahun diajukan karena terdakwa mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, Subardin menilai alasan tersebut tidak cukup untuk mengurangi besarnya tuntutan terhadap terdakwa. Ia merasa dirugikan sebagai korban penganiayaan.
Selain itu, Subardin mengaku tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait jalannya persidangan. Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, dirinya hanya satu kali menghadiri sidang dan tidak menerima pemberitahuan mengenai agenda sidang tuntutan yang akan dilaksanakan.
“Saya sebagai korban merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan persidangan,” katanya.
Atas dasar itu, Subardin berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat untuk menyampaikan laporan dan meminta penjelasan terkait tuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bombana terhadap terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh korban atas tuntutan tersebut.
Laporan: Redaksi






















