PB HMI Laporkan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal dalam Proyek Bandara Betoambari ke Kejati Sultra

  • Share

Make Image responsive

PB HMI Laporkan Dugaan Penggunaan Material Tambang Ilegal dalam Proyek Bandara Betoambari ke Kejati Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) Threshold (TH) 04 Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra, yang menilai adanya indikasi penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa itu diduga menggunakan material hasil pengerukan dari wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Enggi mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu tindak lanjut dari proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejati Sultra.

“Iya, kami secara resmi telah melaporkan hal tersebut ke Kejati Sultra. Sekarang tinggal menunggu hasil kerja dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” ujar Enggi.

Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menyasar pelaksana proyek, tetapi juga sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

“Kami melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Forsemesta Soal Gurita Trading, Pencemaran Lingkungan dan Utang Pajak 326 Miliar PT. VDNI dan PT. OSS

Enggi menegaskan, penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dia menyebut, pembelian maupun pemanfaatan material hasil tambang ilegal dalam proyek yang dibiayai negara berpotensi melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.

“Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara. Jika terdapat indikasi proyek pembangunan menggunakan material ilegal, maka pihak kontraktor maupun pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.

PB HMI juga meminta Kejati Sultra untuk menangani laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan mengingat proyek yang dimaksud merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis yang menggunakan dana negara.

“Kami berharap Kejati Sultra dapat serius menangani kasus ini. Persoalan ini jangan dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan publik,” katanya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berlangsung.

“Jadi begini, memang betul kami memiliki pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).

Terkait dugaan penggunaan material galian C, Ahyar mengakui pihaknya telah beberapa kali menerima informasi dan masukan dari media, aktivis, maupun mahasiswa. Namun, menurutnya, persoalan utama yang dihadapi adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.

“Namun kendala kami di Baubau ini, tidak ada yang memiliki izin tambang galian C. Nah, itu yang menjadi problematika kami selama ini,” jelasnya.

Baca Juga:  JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai persoalan perizinan tambang tersebut.

“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait mengenai masalah tambangnya,” ucap Ahyar.

Lebih lanjut, Ahyar menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup kompleks karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Namun kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang izinnya tidak lagi di Sultra dan harus melalui kementerian,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aktivitas penambangan galian C di Kota Baubau yang memiliki izin resmi.

“Untuk Baubau, itu yang menjadi kendala kami. Tidak ada yang memiliki izin penambangan secara resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share