
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Penikaman, Warga Pomalaa Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Seorang pria berinisial AR, warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban pengeroyokan dan penikaman yang dilakukan oleh sekelompok orang. Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Kolaka dengan nomor laporan STPL/B/411/V/2026/SPKT tertanggal 1 Juni 2026. Dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Istri korban, JU, berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.
“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JU, Minggu (7/6/2026).
Menurut keterangan JU, peristiwa tersebut bermula dari transaksi gadai satu unit sepeda motor antara suaminya, AR, dengan seorang perempuan berinisial W. Dalam kesepakatan itu, kendaraan tersebut digadaikan untuk jangka waktu satu hari.
Namun, sehari setelah transaksi berlangsung, seorang pria berinisial I yang mengaku sebagai saudara W mendatangi AR dan meminta agar uang gadai sebesar Rp300 ribu dikembalikan.
JU menjelaskan, saat itu I tidak membawa sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan gadai. Karena kendaraan tersebut tidak dikembalikan, AR menolak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Suami saya menolak mengembalikan uang karena motor yang digadaikan tidak dibawa,” jelasnya.
Penolakan tersebut diduga memicu perselisihan antara keduanya. Adu mulut pun sempat terjadi sebelum I disebut menghubungi sejumlah rekannya.
Tak lama berselang, sekelompok orang diduga mendatangi kediaman AR di Kecamatan Pomalaa. Setibanya di lokasi, mereka diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Mereka datang ke rumah dan langsung mengeroyok suami saya,” ungkap JU.
Akibat kejadian tersebut, AR mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengalami luka pada bagian punggung yang diduga akibat terkena benda tajam. Setelah kejadian, korban menjalani perawatan medis dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski laporan telah diterima sejak awal Juni 2026, pihak keluarga mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan terkait penanganan perkara tersebut. Mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Sampai hari ini belum ada perkembangan yang kami ketahui dari pihak Polres Kolaka. Kami sangat menyayangkan karena belum ada penahanan terhadap pelaku, sementara mereka masih berkeliaran di wilayah Kecamatan Pomalaa,” tutur JU.
Keluarga berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Laporan: Kardi






















