
Polres Muna Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
SUARASULTRA.COM | MUNA – Jajaran Polres Muna berhasil mengamankan seorang pria berinisial LSP (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, sehari setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan laporan dugaan pencabulan itu diterima polisi pada Kamis (4/6/2026). Setelah menerima laporan, Unit Lidik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Lidik IV PPA Satreskrim Polres Muna,” ujar Iptu Muhammad Jufri dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Setelah keberadaannya berhasil diketahui, LSP diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan guna kepentingan penyidikan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Jufri.
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memastikan setiap laporan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan: Kardi






















