
Ampuh Sultra Desak Polisi Tindak Tambang Pasir Ilegal di Puusangi, Sebut Pengakuan Kades Jadi Bukti Awal
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polemik aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas setelah adanya pengakuan dari Kepala Desa Puusangi terkait aktivitas tambang tersebut.
Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, melalui pemberitaan salah satu media online, membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di wilayahnya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 10 unit alat berat yang aktif beroperasi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai pengakuan Kepala Desa Puusangi merupakan fakta penting yang dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan.
“Tidak ada lagi alasan bagi kepolisian, baik Polres Konawe maupun Polda Sultra, untuk tidak bertindak. Kepala desa sendiri telah mengakui adanya aktivitas penambangan dan menyebut masih ada 10 alat yang aktif beroperasi di wilayahnya,” kata Hendro sembari menunjukkan kutipan pernyataan Kades Puusangi dalam pemberitaan media, Rabu (17/6/2026).
Menurut Hendro, alasan yang dikemukakan bahwa aktivitas tersebut dilakukan demi kepentingan ekonomi masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Apapun dalihnya, jika kegiatan penambangan pasir itu dilakukan tanpa izin yang sah, maka tetap merupakan aktivitas ilegal dan tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah desa benar-benar memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, maka langkah yang semestinya dilakukan adalah memfasilitasi proses perizinan kepada pemerintah, bukan membiarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung.
“Jangan menjadikan masyarakat sebagai tameng untuk membenarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Puusangi. Jika memang peduli terhadap perekonomian warga, seharusnya difasilitasi agar memperoleh izin resmi sehingga kegiatan yang dilakukan menjadi legal dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendro menilai pengakuan Kepala Desa Puusangi dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare.
“Pernyataan kepala desa tersebut ibarat karpet merah dan lampu hijau bagi kepolisian untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. Artinya, aparat tidak perlu berspekulasi lagi karena informasi awal sudah disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Laporan: Redaksi





















