Polda Sultra Awasi Harga TBS Sawit di Konsel, Pastikan Perusahaan Patuhi Ketentuan Pemerintah

  • Share

Make Image responsive

Polda Sultra Awasi Harga TBS Sawit di Konsel, Pastikan Perusahaan Patuhi Ketentuan Pemerintah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui tim gabungan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) serta Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendampingi kegiatan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan di tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP), dengan pendampingan dari Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, mekanisme pembelian TBS, serta memastikan harga pembelian yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk mengecek legalitas usaha sekaligus memastikan mekanisme pembelian TBS telah sesuai dengan harga acuan pemerintah. Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” ujar Kombes Dodi.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT Merbaujaya Indahraya diketahui telah membeli TBS dengan harga di atas harga acuan pemerintah berdasarkan analisis rendemen yang diterapkan perusahaan. Sementara itu, PT Karya Alam Perdana juga telah menjalankan pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Tingkatkan Silaturahim Dengan Masyarakat, Polsek Sawa Go To Masjid

Sedangkan PT Bintang Nusa Pertiwi tidak melakukan pembelian TBS dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS). Perusahaan tersebut hanya menjual hasil panennya kepada PKS mitra yang bekerja sama dengannya.

Kombes Dodi menambahkan, sejak tim pengawasan turun ke lapangan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai menyesuaikan dan mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian harga bagi petani kelapa sawit.

Meski demikian, proses pendalaman masih akan terus dilakukan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra berencana mengundang seluruh perusahaan kelapa sawit untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait legalitas usaha, mekanisme penetapan harga, sistem grading TBS, pola kemitraan, hingga data pembelian TBS selama periode April hingga Juni 2026.

“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” tutup Kombes Dodi Ruyatman.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share