
Warga Ulu Sawa Pertanyakan Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS, Keluhkan Debu hingga Dugaan Minim Transparansi
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Keberadaan jalan pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan warga.
Infrastruktur penunjang aktivitas pertambangan itu dibangun di kawasan permukiman Desa Ulu Sawa dan berada di bibir pantai, dengan jarak yang disebut hanya puluhan meter dari rumah penduduk.
Warga mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling dan jetty tersebut. Selain itu, mereka mengaku selama aktivitas perusahaan berlangsung justru lebih banyak merasakan dampak negatif dibanding manfaat yang diterima masyarakat.
Salah seorang warga Desa Ulu Sawa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas lalu lintas kendaraan tambang setiap hari menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.
“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ujarnya.
Tak hanya debu, warga juga mengeluhkan kebisingan kendaraan berat yang beroperasi hampir setiap hari. Padatnya arus truk pengangkut ore dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat, terutama anak-anak yang bermukim di sekitar jalan hauling.
Selain itu, masyarakat menyoroti dugaan dampak lingkungan berupa erosi tanah serta potensi pencemaran perairan akibat keberadaan jalan hauling di tengah permukiman dan jetty yang dibangun sangat dekat dengan garis pantai.
Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah proses perizinan pembangunan jetty dan jalan hauling PT GMS. Mereka mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi secara terbuka maupun penjelasan yang memadai sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Menurut pengakuan warga, mereka sebelumnya diminta menandatangani dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan talud pemecah ombak. Namun belakangan, mereka mengetahui dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses pembangunan dermaga perusahaan.
“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya ditandatangani sekitar 30 orang,” kata seorang warga.
Meski hanya sebagian kecil warga yang menandatangani dokumen tersebut, pembangunan jetty tetap berjalan. Warga menduga rencana awal pembangunan dermaga yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kemudian berubah menjadi dermaga operasional perusahaan.
Warga juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian royalti dari operasional jetty kepada salah seorang tokoh masyarakat di Laonti.
“Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti, yakni HP sebesar Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga.
Mereka mengklaim royalti tersebut tidak didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Selain itu, warga menyebut PT GMS kembali mengoperasikan jetty yang berada di dekat permukiman setelah sempat tidak digunakan selama beberapa bulan.
“Ya, sekitar dua bulan lalu mereka gunakan kembali dan sudah beberapa kali melakukan pengapalan,” ungkap warga melalui pesan WhatsApp.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat Desa Ulu Sawa mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk melakukan peninjauan terhadap izin pembangunan dan operasional jalan hauling serta dua jetty milik PT GMS.
Mereka berharap pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hak dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan tudingan yang disampaikan warga.
Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan dan pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Redaksi






















