Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut, Uddin Yusuf Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Share
Susana Sidang Putusan

Make Image responsive

Korupsi Dana Hibah Pilkada Konut, Uddin Yusuf Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan kepada terdakwa Uddin Yusuf dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.40 WITA. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan dan dihadiri terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Uddin Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.482.373.570. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara yang wajib dipulihkan setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp135 juta yang telah dilakukan sebelumnya.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada KPU Konawe Utara untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya masih memiliki waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:  Ikatan Sopir Truk Konawe Tuntut Keadilan, Wakil Ketua DPRD Sultra: Anggota Dewan Harus Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share