
Modus Test Drive Berujung Curanmor, Residivis di Kendari Dibekuk Tim Gabungan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor dengan modus menyamar sebagai calon pembeli. Pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban saat berpura-pura melakukan uji coba (test drive), sebelum akhirnya diringkus tim gabungan kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Arif (26). Ia ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Arif diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik Muh. Althof, seorang mahasiswa di Kota Kendari, dengan memanfaatkan modus transaksi jual beli kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban mengiklankan sepeda motornya melalui media sosial.
Iklan tersebut kemudian direspons oleh pelaku yang mengaku berminat membeli kendaraan. Komunikasi antara keduanya berlangsung layaknya transaksi jual beli pada umumnya hingga akhirnya disepakati pertemuan di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Di lokasi itu, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan bersikap layaknya pembeli sungguhan. Setelah memeriksa kondisi kendaraan, Arif meminta izin untuk melakukan uji coba sepeda motor.
“Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, pelaku meminta izin melakukan tes jalan dengan membonceng teman ayah korban,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Permintaan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena pelaku bersedia membonceng kerabat korban selama proses uji coba berlangsung.
Namun, sekitar 200 meter dari lokasi transaksi, pelaku menghentikan sepeda motor di area sebuah masjid. Saat teman ayah korban turun untuk menuju kamar kecil, Arif langsung memanfaatkan situasi tersebut dengan tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelah menempuh sekitar 200 meter, teman korban turun di sebuah masjid. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban bersama keluarganya kembali mendatangi rumah kontrakan yang sebelumnya dijadikan lokasi transaksi. Namun, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Keterangan warga sekitar mengungkap bahwa Arif baru sehari menempati rumah kontrakan tersebut. Fakta itu menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut sengaja disewa sebagai bagian dari skenario untuk meyakinkan korban agar percaya melakukan transaksi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Arif diamankan pada Selasa dini hari tanpa memberikan perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah diamankan sebagai barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Laporan: Redaksi






















