Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Evaluasi Operasional THM Spazio yang Dinilai Berdekatan dengan Rumah Ibadah

  • Share
Oplus_16908288

Make Image responsive

Gempur Sultra Desak Pemkot Kendari Evaluasi Operasional THM Spazio yang Dinilai Berdekatan dengan Rumah Ibadah

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio Club Lounge & KTV yang berlokasi di Jalan Sorumba Nomor 88, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai lokasi tempat hiburan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah ibadah sehingga perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait.

Masyarakat berharap pemerintah melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap keberadaan serta aktivitas operasional THM Spazio guna memastikan seluruh aspek perizinan, tata ruang, ketertiban umum, hingga norma sosial dan keagamaan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan rumah ibadah memiliki fungsi strategis sebagai pusat kegiatan keagamaan, pembinaan moral, dan pendidikan umat. Karena itu, menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai berada di sekitar kawasan rumah ibadah berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.

“Kami meminta Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait untuk melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional THM Spazio. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat maupun aktivitas peribadatan,” tegas Sawal.

Selain meminta evaluasi, Gempur Sultra juga mendesak pemerintah membuka informasi terkait legalitas usaha, dokumen perizinan, analisis dampak sosial, serta kepatuhan pengelola terhadap jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sawal menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif guna menjaga keseimbangan antara iklim investasi, kepentingan masyarakat, serta nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian dari kehidupan sosial di Kota Kendari.

Baca Juga:  Terapkan PPKM Level Tiga, Wakil Bupati Forkopimda Butur Sosialisasikan Instruksi Mendagri

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari sejak sekitar enam bulan lalu. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut maupun balasan resmi dari lembaga legislatif tersebut.

“Kami berharap DPRD Kota Kendari segera merespons permohonan RDP yang telah kami ajukan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Sebagai kota yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat menyikapi berbagai aspirasi masyarakat secara objektif, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, ketertiban umum, dan keharmonisan kehidupan beragama.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share