
Viral Warga Konawe Diduga Disekap di Kamboja, BP3MI Sultra Tegaskan Tak Ada Penempatan Pekerja Migran ke Negara Tersebut
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penyekapan di Kamboja, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik.
Pria tersebut diketahui bernama Reza Pratama, warga Asinua, Kabupaten Konawe. Video yang diunggah melalui akun TikTok Pilot Darat 385 memperlihatkan Reza berada di dalam sebuah ruangan dengan kondisi fisik yang tampak kurus dan lemah.
Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan identitas kedua orang tuanya, yakni ayah bernama Sudin R dan ibu bernama Hasnati.
Melalui rekaman video, Reza mengaku saat ini berada di wilayah perbatasan Kamboja–Thailand. Ia memohon bantuan Pemerintah Kabupaten Konawe agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Saya berada di perbatasan Kamboja-Thailand. Saya memohon kepada Pemkab Unaaha untuk memulangkan saya,” ujar Reza dalam video tersebut.
Reza mengaku telah beberapa hari tidak mendapatkan makanan setelah diduga berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan.
“Saya sudah beberapa hari tidak mendapatkan makanan,” ungkapnya.
Ia berharap video tersebut dapat menjadi jalan agar dirinya memperoleh pertolongan dan segera dipulangkan ke tanah air untuk bertemu kembali dengan kedua orang tua serta keluarganya.
BP3MI Sultra: Tidak Ada Penempatan Pekerja Migran di Kamboja
Keberadaan Reza di perbatasan Kamboja–Thailand telah diketahui oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menempatkan pekerja migran secara resmi di Kamboja karena hingga saat ini tidak terdapat kerja sama penempatan tenaga kerja antara kedua negara.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mengirim pekerja migran ke negara yang belum memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja asing.
“Negara tidak akan menempatkan pekerjanya kalau di negara tujuan tidak ada perlindungan bagi pekerja asing,” tegas La Ode Askar.
Mekanisme Koordinasi dan Evakuasi
La Ode Askar menjelaskan, proses penanganan warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penyekapan di luar negeri diawali melalui laporan kepada BP3MI atau BP2MI.
Selanjutnya, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sesuai negara tempat korban berada.
“Kalau dia berstatus WNI, maka perlindungannya menjadi tanggung jawab negara melalui KBRI atau KJRI di negara tempat yang bersangkutan berada,” jelasnya.
Ia juga mengimbau keluarga Reza segera melaporkan kasus tersebut ke Kantor BP3MI Sulawesi Tenggara yang berada di Kompleks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.
Saat membuat laporan, keluarga diminta membawa identitas pelapor, identitas korban, serta paspor korban apabila tersedia agar proses penelusuran dapat dilakukan lebih cepat melalui sistem daring.
“Kalau ada paspor, akan lebih mudah karena bisa langsung kami telusuri melalui sistem online,” ujarnya.
Menurut Askar, setelah laporan diterima, data akan langsung masuk ke pusat layanan pengaduan di Jakarta dan diteruskan kepada KBRI atau KJRI melalui surat resmi maupun komunikasi langsung guna menindaklanjuti proses perlindungan dan evakuasi.
Laporan: Kardi






















