
Satreskrim Polres Konawe Ungkap Dugaan Kasus Pencabulan di Unaaha, Seorang Pria Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe.
Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA, tim yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.E.A. (28) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu disertai unsur paksaan terhadap korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap hak-hak korban,” tegasnya.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Laporan: Kardi






















