
FH UHO Edukasi Hukum Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal di Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum di Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema Edukasi Hukum Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat Tolaki sebagai Upaya Preventif Pencegahan Pencemaran Lingkungan.
Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lingkungan melalui pendekatan hukum nasional yang dipadukan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Tolaki.
Kegiatan menghadirkan empat narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yakni Dr. M. Sabaruddin Sinapoy, SH, M.Hum., Dr. H. Sukring, M.Pd.I., Endah Widyastuti, SH, MH., serta Andi Khaedhir K. Petta Lolo, SH.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum lingkungan dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat Tolaki.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak hanya membahas regulasi nasional, penyuluhan juga mengulas peran hukum adat sebagai instrumen yang efektif dalam menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat budaya hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UHO juga memperkuat sinergi antara hukum nasional dan hukum adat sebagai fondasi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Diharapkan, penyuluhan tersebut mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, memperkuat eksistensi budaya Tolaki, serta mewariskan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi mendatang.
Laporan: Kardi






















