
KASTARA Buka Donasi Rp10 Ribu untuk Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal di Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) menggelar gerakan open donasi sebesar Rp10.000 sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
KASTARA merupakan gabungan sejumlah organisasi dan komunitas, yakni SAC, AMAN Sultra, Koran Sultra, AMARA Sultra, Gempur Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan Formalish.
Berdasarkan pamflet yang beredar, KASTARA menilai peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai.
Melalui gerakan tersebut, masyarakat diajak berpartisipasi dengan menyalurkan donasi sukarela sebesar Rp10.000 sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Dalam pamflet itu juga dicantumkan rekening DANA dengan nomor 08124491979 atas nama Sazkya Pratiwi Sakir sebagai tujuan penyaluran donasi. Sementara untuk konfirmasi pengiriman donasi, masyarakat diarahkan menghubungi nomor 0822-6861-6131 atas nama Ikram.
KASTARA berharap kampanye tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal yang dinilai menggerus penerimaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Kendari terkait kampanye donasi yang digagas KASTARA tersebut.
Laporan: Redaksi






















