
CCC Soroti Dugaan PT Fatwa Bumi Sejahtera Beroperasi Tanpa PAK
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pelanggaran tata kelola kehutanan mencuat di Sulawesi Tenggara.
Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi kehutanan.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menilai PAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Tanpa dokumen tersebut, legalitas setiap aktivitas perusahaan di kawasan hutan patut dipertanyakan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul, Rabu (22/7/2026).
Menurut Andul, dugaan belum dimilikinya PAK oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera berpotensi mengarah pada pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan.
Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen yang menetapkan batas wilayah kerja, luas areal izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum memulai kegiatan operasional.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas di lapangan tidak dapat dilakukan sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.
Tanpa PAK, seluruh proses pengelolaan dinilai berpotensi kehilangan dasar hukum serta membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.
Dalam pernyataannya, Andul mengajukan dua pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pertama, apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, apakah seluruh aktivitas perusahaan di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan.
Menurutnya, dua pertanyaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut legitimasi operasional perusahaan di kawasan hutan negara.
Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera melakukan verifikasi faktual dan membuka informasi kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi.
“Jika dokumen itu ada, buka kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” ujar Fingki.
Fingki menambahkan, transparansi dalam tata kelola kehutanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar pilihan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan atas dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Laporan: Kardi






















