Kejati Sultra Geledah Sejumlah Lokasi, Nama Ketua Golkar Kolaka Muncul dalam Penyidikan Kasus Tambang Nikel PT BPS

  • Share
Ketgam: Ilustrasi aktivitas penambangan nikel.

Make Image responsive

Kejati Sultra Geledah Sejumlah Lokasi, Nama Ketua Golkar Kolaka Muncul dalam Penyidikan Kasus Tambang Nikel PT BPS

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus bergulir.

Dalam perkembangan terbaru, nama Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kolaka, H Ismail Nushar, disebut ikut muncul dalam rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Informasi mengenai keterlibatan nama Ismail Nushar tersebut disampaikan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Kamis (3/9/2026).

Ketua Mada LMP Sultra, Ferdinansyah, menyebut penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, termasuk rumah H Ismail Nushar yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).

Menurut Ferdinansyah, penggeledahan tersebut juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Di antaranya rumah Direktur Utama PT BPS, H Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang merupakan anak H Tasman.

“Kami meminta Kejati Sultra segera menyampaikan hasil penggeledahan maupun dokumen yang telah disita dari rumah H Ismail Nushar yang juga merupakan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara,” kata Ferdinansyah.

LMP juga mendesak Kejati Sultra memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan, termasuk barang bukti atau dokumen yang telah diamankan dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Ferdinansyah menilai penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel.

Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Soroti Kerusakan Mangrove Akibat Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, mengumpulkan, serta memperkuat alat bukti.

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.

“Sejauh ini belum ada tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” pungkas Irwan Said.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share